Rabu, 23 November 2011

Studi Hukum Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan. Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air misalnya, dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia.
Di samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan bagi umat Islam secara khusus untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam. Proses sejarah hukum Islam yang diwarnai “benturan” dengan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan politik-kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telah penting di masa datang.
Era tahun 1930-an sampai sekarang ini merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya tentang perkembangan hukum islam masa kini atau kotemporer.
Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Supaya hukum islam berkembang menjadi lebih baik.

B.       Rumusan Masalah
Adapun Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana Perkembangan Hukum Ialam pada masa kini(Kotemporer)?
2.      Bagaimana Hukum Islam di Indonesia?
C.      Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Mengetahui Perkembangan Hukum Ialam pada masa kini(Kotemporer).
  2. Mengetahui Hukum Islam di Indonesia.






















BAB II
PEMBAHASAN
A.      Hukum Islam dalam sebuah negara bangsa
Setiap sistem hukum menyatakan bahwa orang-orang yang terikat dengan hukum tersebut harus bersedia mengakui otoritasnya. Selain itu mereka juga mengakui bahwa hukum tersebut mengikat mereka, begitu juga dengan hukum islam juga dengan hukum dalam suatu negara bangsa. Secara umum ada dua pandangan dalam penerapan hukum islam dibawah ketentuan negara-bangsa (nation-state). Pandangan pertama ialah mengedepankan cara akomodatif, yaitu bangunan hukum islam dirubah seseuai dengan paradigma modern. Artinya hukum islam yang semula lahir dan berkembang dalam masyarakat tradisional yang bersifat kelompok, sehingga anggota komunitasnya diikat berdasarkan identitas, etnis, agama, keluarga atau yang lain sebagainya. Keseluruhan paradigma hukum islam tradisonal tersebut dirubah dengan sisitem keseluruhan yaitu system yang mana masyarakat berada dalam sebuah sistem yang konstitusional negara-bangsa bahkan tatanan hukum internasional.[1] Oleh karena itu, keputusan dan praktek hukum islam harus didasarkan pada alasan-alasan rasional. Jadi, seluruh warisan hukum islam adalah baku, begitu juga dengan hukum-hukum pada awalnya seperti hukum adat dan lain sebagainya dalam hukum nasional.
Lalu paradigma kedua adalah dengan mempetahankan paradigma hukum islam semula mendesaknya masuk dalam sistem hukum modern, baik secara ideologis maupun  praktis. Idelogis dalam arti menggantikan sistem negara bangsa. Kwarganegaraannya berdasarkan keseragaman agama, yaitu islam sebagai sistem yang formal. Jadi hukum modern hanya bertugas menerapkan hukum yang sudah jadi tersebut.


B.       Hukum Islam, hukum barat, dan hukum adat
Agama islam pada awal mulanya dipeluk oleh kaum masyarakat yang memiliki tradisi social dan hukum sendiri-sendiri. Dan masing-masing mempunyai tradisi sendiri-sendiri yang diwariskan dari para pendahulunya dalam rentang jangka waktu yang lama.  Karena menerima islam sebagai agama mereka maka secara otomatis secara prinsip juga mengakui otoritas hukum islam.[2]
Walaupun secara teoritik, hukum mencakup setiap cabang dan hubungan social, namun dalam prakteknya banyak sekali aspek kehidupan yang kehidupan yang masih terabaikan. Hukum islam pada masa modern kurang berpengaruh dibandingkan hukum eropa/barat. Kelompok-kelompok modernis seringkali mengambil sikap barat dalam menghadapi permasalahan-permasalahan hukum islam. Namun hingga saat ini mungkin hanya Arab Saudi dan sampai batas tertentu Afghanistan yang tetap melestarikan hukum islam yang lama.
Namun, terdapat satu bidang yang tetap mempertahankan tatanan hukum islam, yaitu bidang yang berhubungan dengan hubungan perorangan (ahwal al-syakhsyiyyah) seperti perakwinan, waris, perceraian dan lain sebagainya.
Permasalahan muncul di negara-negara lain ketika timbul adanya dua macam hukum yang sama-sama berlaku dan  berinteraksi, yaitu hukum barat dan hukum islam. Hukum barat telah berhasil dicernakan di berbagai daerah islam. Jika pada mulanya mereka tidak terusik dan terganggu namun lama-kelamaan pada masa berikutnya terjadi kesesuaian dengan temperamen penduduk muslim. Penentangan terhadap barat disuarakan oleh ahli hukum islam.[3]
C.      Ijtihad kolektif trend dalam hukum islam modern
Modernisasi atau juga bisa disebut zaman sekarang yang dimulai dari proyek industrialisasi telah membawa dampak yang luar biasa pada peradaban manusia. Komplektisitas masalah modern sulit dijawab oleh seorang pakar hukum islam tetapi perlu bantuan pakar yang lain. Dengan kolektifitas ulama kultus individu tidak dapat dihindari karena masing-masing ulama' mempunyai kekurangan dan kelebihan yang saling melengkapi. Kesepakatan bersama inilah yang kemudian hari disebut sebagai ijtihad kolektif (ijtihad jama'i) yang mana ijtihad ini dalam lembaga ulama bisa mempersempit dan memperkecil perbedaan pendapat.
Untuk menjadi peserta ijtihad jam'i, seseorang memiliki kemampuan tentang studi hukum islam. Orang dapat dianggap sebagai pakar hukum islam bila menguasai berbagai disiplin ilmu keislaman, Al-Ghazali dalam kutipan al-Suyuti berikata, "jika seorang pakar fiqh tidak berkomentar atas masalah yang belum pernah didengarnya seperti komentarnya atas masalah yang didengarnya, maka ia bukan pakar fiqh".[4] Karena tidak semua umat islam yang memiliki kompetensi tersebut serta tuntutan zaman memerlukan kehadiran mujtahid, maka hukum ijtihad adlah Fardlu Kifayah,[5] yakni umat terbebas dari tanggungan dosa bila telah orang yang melakukan ijtihad.
Masyarakat modern yang menjunjung tinggi demokratisasi lebih percaya pada keputusan kolektif. Fatwa hukum islam dari lembaga keagamaan juga lebih dipercaya dibanding fatwa individu. Tidak hanya itu, keputusan hukum yang melibatkan dan mendengarkan pendapat banyak masyarakat dinilai lebih obyektif. Dengan demikian, pengambilan keputusan hukum islam secara kolektif dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat relevan dengan pemikiaran masyarakat modern. [6]
D.      Hukum Islam di Indonesia saat ini
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan. Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air misalnya, dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia.
Di samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan bagi umat Islam secara khusus untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam. Proses sejarah hukum Islam yang diwarnai “benturan” dengan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan politik-kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telah penting di masa datang. Setidaknya, sejarah itu menunjukkan bahwa proses Islamisasi sebuah masyarakat bukanlah proses yang dapat selesai sekaligus ataupun seketika akan tetapi melalui perjalanan yang panjang.
Proses tersebut dilalui sejak ketika jaman kerajaan hingga pada masa sekarang yakni masa eranya demokrasi yang dari barat mulai memasuki negara indonesia. Ketika jatuhnya Soeharto maka gendering kebebasan dan berdemokrasi kembali ditabuhkan . Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.
Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.[7]
Langkah-langkah pembaharuan itu seperti pada kodifikasi hukum fiqh. Kodifikasi (taqnin) adalah upaya mengumpulkan beberapa masalah fiqh dalam satu bab dalam bentuk butiran bernomor.
Tujuan dari kodifikasi adalah untuk merealisasikan dua tujuan sebagai berikut: Pertama, menyatukan semua hukum dalam setiap masalah yang memiliki kemiripan sehingga tidak terjadi tumpang tindih, masing-masing memberikan keputusan sendiri, tetapi mereka seharusnya sepakat dengan materi undang-undang tertentu, dan tidak boleh dilanggar untuk menghindari keputusan yang kontradiktif. Kedua, memudahkan para hakim untuk merujuk semua hukum fiqh dengan susunan yang sistematik, ada bab-bab yang teratur sehingga mudah untuk dibaca.[8]












BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Penerapan hukujm islam yang terjadi pada masa sahabat lain ddengan sekarang, baik dilihat dari kondisi maupun dalam penerapannya. Semakin luasnya negara kekuasaan islam menjadi slah satu alasan dalam berkembangnya kedinamisan hukum islam itu sendiri menyesuaikan dengan kondisi social yang ada pada bangsa negara tersebut hal  ini menunjukan bahwa hukum islam itui sendiri tidak bersifat baku akan tetapi selalu dinamis.





















DAFTAR PUSTAKA
Anderson, Benendict, komunitas-komunitas imajiner: renungan tentang asal usul dan penyebaran Nasionalisme, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
Gibb, H.A.R., Aliran-aliran Moderndalam islam, Jakarta: Rajawali Pers, 1995.
J. Coulson, Noel, Hukum islam dalam perspektif sejarah, Jakarta: P3M, 1987.
Jalal al-Din al-Suyuti, Tafsir al ijtihad, Mekkah: al Maktabah al- Tijariyyah, 1982.
Tim penyusun MKD IAIN sunan ampel, Studi Hukum Islam, Surabaya: IAIN SA Pers, 2011.
Ashshiddiqie, Jimly, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, makalah Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional, Jakarta, 27 September 2000.
Hasan Kholil, Rasyad, Dr., Tarikh Tasyri: sejarah legislasi Hukum islam, Jakarta: Amzah, 2009.



[1] Benendict Anderson, komunitas-komunitas imajiner: renungan tentang asal usul dan penyebaran Nasionalisme (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hal, 13-40
[2] H.A.R. Gibb, Aliran-aliran Moderndalam islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 1995), hal. 146
[3] Noel, J. Coulson, Hukum islam dalam perspektif sejarah, (Jakarta: P3M, 1987), hal. 188-189
[4]  Jalal al-Din al-Suyuti, Tafsir al ijtihad (Mekkah: al Maktabah al- Tijariyyah, 1982), hal 38
[5] Ibid. Jalal al-Din al-Suyuti, hal 21-25
[6]  Tim penyusun MKD IAIN sunan ampel, Studi Hukum Islam, (Surabaya: IAIN SA Pers, 2011), hal. 153-164
[7] Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, makalah Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional, (Jakarta, 27 September 2000).
[8]  Dr. Rasyad Hasan Kholil, Tarikh Tasyri: sejarah legislasi Hukum islam, (Jakarta: Amzah, 2009), hal. 134-135

Tidak ada komentar:

Posting Komentar