Rabu, 11 Mei 2011

Fiqih iddah dan rujuk


IDDAH
A.Pengertian dan Hukum Iddah
Iddah berasal dari kata adad, artinya menghitung. Maksudnya adalah perempuan (istri) menghitung hari-harinya dan masa bersihnya.
Dalam istilah agama, iddah mengandung arti lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh menikah setelah kematian suaminya atau setelah bercerai dari suaminya.
Jadi, iddah artinya satu masa dimana perempuan yang telah diceraikan, baik cerai mati atau cerai hidup, harus menunggu untuk meyakinkan apakah rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan. Allah berfirman:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Artinya:
"wanita-wanita yang ditolak hendaknya menahan diri (menunggu tiga kali Quru')…"(Q.S. Al-Baqarah:228)

B. Macam-macam Iddah
Menurut sebab musababnya, iddah itu terbagi atas beberapa macam, yaitu:
1.      Iddah Talak
Artinya iddah yang terjadi karena perceraian. Perempuan yang berada dalam iddah talak, yaitu:
a.       Perempuan yang telah dicampuri dan ia belum putus dalam haid.
Iddahnya ialah tiga kali suci dan dinamakan juga tiga kali quru'. Firman Allah SWT:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِر
Artinya:
"wanita-wanita yang ditolak hendaknya menahan diri (menunggu tiga kali Quru'). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat".(Q.S. Al-Baqarah:228)
Mengenai arti quru' dalam ayat tersebut, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama' fiqih, antara lain:
Sebagian fuqoha berpendapat bahwa quru' itu artinya suci , yaitu masa diantara dua haid. Pendapat ini dari kalangan fuqoha anshor, seperti: Imam Malik, Imam Syafi'I,dan kebanyakan fuqoha dari madinah, juga Abu Saur, sedangkan dari kalangan sahabat antara  lain: Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit, dan Aisyah r.a.
Adapun fuqoha yang berpendapat bahwa quru' adalah haid. Terdiri dari Imam Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza'li, Ibnu Abi Laila. Dari kalangan sahabat antara lain: Ali r.a., Umar bin Khathab r.a., Ibnu Mas'ud r.a., dan Abu Musa Al-Asy'ari r.a.
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُن
Artinya:
"Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan ynga hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya".(Q.S. At-Thalak:4)
Jika kata "quru'un" dimaksudkan untuk pengertian suci, tentu iddah menurut golongan pertama dapat terjadi dengan dua setengah quru'un. Karena mereka berpendapat bahwa istri dapat beriddah dengan masa suci ketika ia dijatuhi talak, meskipun sebagian besar masa itu telah lewat. Jika demikian halnya, maka sebenarnya tiga kali masa suci tidak dapat disebut tiga, kecuali dengan pelampauan sebutan. Padahal sebutan tiga itu jelas dipakai untuk kelengkapan quru'un. Dengan demikian hal itu tidak sesuai kecualijika kata quru' itu berarti haid. Karena telah menjadi ijma' bahwa apabila istri telah diceraikan pada waktu haid, maka waktu haid ini tidak dihitung dalam bilangan iddahnya.
Masing-masing golongan mempunyai alasan yang kuatnya dari segi kata quru'un. Akan tetapi, pendapat yang diterima oleh para cendekiawan adalah bahw ayat tersebut memuat ketentuan yang mujmal (tidak gamblang) mengenai persoalan tersebut. Oleh karena itu harus dicari dalil bagi persoalan ini dari segi yang lain.
Alasan terkuat yang dijadikan pegangan oleh fuqoha yang berpendapat bahwa quru' itu berarti suci adalah hadits Ibnu umar, Nabi SAW bersabda:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَاحَتَّى يَحِيْضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيْضَ حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ يُطَلِّقُهَااِنْ شَآءَقَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَافَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى اَمَر اللَّهُ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءَ
Artinya:
"Suruhlah dia, hendaklah ia merujuk istrinya sehingga ia haid, kemudian suci, kemudian haid lagi,kemudian menceraikannya jika mau, sebelum ia menyentuhnya. Demikian itulah iddah yang di perintahkan oleh Allah untuk menceraikan istri."
Mereka berpendapat bahwa ijma' fuqoha adalah tentang terjadinya talak suami pada masa suci yang tidak ada pergaulan padanya, demikian juga kata-kata Nabi SAW. Itulah iddah yang di perintahkan oleh Allah untuk menceraikan istri dan merupakan dalil yang jelas bahwa iddah adalah suci, agar talak dapat bersambung dengan iddah. Tetapi kata-kata Nabi SAW. Tersebut dapat pula diartikan bahwa masa tersebut adalah masa menghadapi iddah, agar quru' tidak terbagi-bagi dengan adanya talak dimasa haid.
Alasan paling kuat bagi fuqoha golongan kedua adalah bahwa iddah itu diadakan untuk mengetahui kosongnya rahim wanita yang di talak. Sedang kosongnya rahim dapat diketahui dengan haid, bukan dengan masa suci. Oleh karena itu iddah yang sudah monopouse adalah dengan ukuran hari yakni tiga bulan. Jadi haid merupakan sebab adanya iddah dengan quru'un. Oleh karena itu, quru'un harus diartikan haid.
 Selanjutnya fuqoha yang mengatakan bahwa quru'un adalah masa suci mengemukakan alasan bahwa yang menjadi pedoman bgi kosongnya rahim seorang wanita adalah masa perpindahan darisuci kepada haid. Oleh karena itu, tidak ada artinya untuk berpegang padahaid yang terakhir. Jika demikian halnya, maka bilangan tiga yang diisyaratkan harus lengkap adalah masa-masa suci diantara dua haid.
b.      Perempuan yang di campuri dan tidak berhaid, baik ia perempuan yang belum baligh maupun perempuan tua yang tidak haid.
Perempuan yang tidak berhaid sama sekali sebelumnya, atau kemudian terputus haidnya, maka iddahnya adalah tiga bulan. Firman Allah SWT:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Artinya:
"Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid".(At-Thalak:4)

c.       Perempuan yang tertalak dan belum disetubuhi
Bagi perempuan seperti ini, tidak ada iddah baginya. Firman Allah SWT:
                        يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا....
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya."(Q.S. Al-Ahzab:49).
Dari uraian diatas, maka dapaat disimpulkan bahwa hak suami selama istri yang ditalak dalam masa iddah, maka ia boleh merujuknya kembali, kecuali kepada mantan istrinya yang ditalak ba'in sebab apabila suami hendak kembali kepada mereka harus dengan akad nikah baru. Khusus dalam talak tiga, apabila mantan suami hendak merujuk kembali, maka mantan istri harus sudah menikah dengan laki-laki lain dan telah bercerai serta sudah bercampur dengan suami kedua. Sedang dalam talak li'an, suami sama sekali tidak mempunyai hak untuk merujuk kembali.
Adapun kewajiban kepada mantan istri yang ditalak, maka selama dalam masa iddah, ia wajib memberikan nafkah dan tempat tinggal sesuai dengan jenis talaknya.
2.      Iddah Hamil
Artinya iddah yang terjadi apabila perempuan-perempuan yang diceraikan itu sedang hamil. Iddah mereka adalah sampai melahirkan anak.
Firman Allah SWT:
...وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (4)
Artinya:
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikannya baginya kemudahan dalam urusannya."
Perceraian ini terjadi baik cerai hidup ataupun cerai mati. Dalam sebuah hadits Nabi SAW. Disebutkan:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ المِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ: أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ، فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ، «فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ (رواه البخارى)
Artinya:
"Dari Miswar bin Mukhazamah r.a bahwa Subai'ah Al-Aslamiyah, pernah melahirkan anak sesudah suaminya meninggal dalam beberapa malam berselang. Kemudian ia datang kepada Nabi SAW. minta izin untuk menikah, lalu diizinkan oleh Rasulullah SAW. maka iapun menikah."(HR. Bukhari).
Kalau hamil dengan anak kembar, maka iddahnya belum habis sebelum anak kembarnya lahir semua. Sedangkan perempuan yang keguguran, maka iddahnya ialah sesudah melahirkan pula. Ayat itu menunjukkan bahwa iddah mati, sempurna badannya atau cacat, ruhnya ditiupkan atau belum.
3.      Iddah Wafat
Yaitu iddah terjadi apabila seorang perempuan ditinggal mati oleh suaminya. Dan iddahnya selama empat bulan sepuluh hari. Firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا......
Artinya:
"Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah)empat bulan sepuluh hari."(Q.S. Al-Baqarah:234).
            Apabila perempuan ditalak raj'I oleh suaminya, kemudian suaminya meninggal selama ia masih masa iddah, maka perempuan itu iddahnya seperti perempuan yang ditinggal mati suaminya. Karena ketika ia ditinggal mati suaminya, pada hakikatnya ia masih sebagai istrinya.
Kecuali kalau ditinggal mati sedang dalam keadaan mengandung, maka iddahnya memilih yang terpanjang dair kematian suaminya, atau malahirkan. Demikian pendapat yang mashur.
4.      Iddah wanita yang kehilangan suami
Bila ada seorang yang kehilangan suaminya, dan tidak diketahui dimana suaminya itu berada,apakah ia telah mati atau masih hidup,maka wajiblah ia menunggu empat tahun lamanya.sesudah itu hendaklah ia beriddah pula empat bulan sepuluh hari.
عَنْ عُمَرَ رَضِىَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ:اَيُّمَاامْرَأَةٍ فَقَدَتْ زَوْجَهَالَمْ نَدْرٍاَيْنَ هُوَفَاِنَّهَاتَنْتَظِرُاَرْبَعَ سِنِيْنَ ثُمَّ تَعْتَدُّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَعِشْرًا ثُمَّ تَحِلُّ (رواه مالك)
Artinya:
"Dari Umar r.a. berkata: "bagi perempuan yang kehilangan suaminya, dan ia tidak mengetahui dimana suaminya berada, sesungguhnya perempuan itu wajib menunggu empat tahun, kemudian hendaklah ia beriddah empat bulan sepuluh hari, barulah ia boleh menikah."(HR.Malik)
            Kalau suami itu hilang dalam pertempuran dan belum diketahui apakah ia masih hidup atau sudah mati, maka wajiblah bagi istri menunggu setahun. Dalam sebuah hadits Nabi SAW, disebutkan:
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ رَضِىَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ:اِذَافُقِدَ فِى الصَّفِّ فِى الْقِتَال تَتَرَبَّصُ اِمْرَاَتُهُ سَنَةً(رواه البخارى)
Artinya:
Dari Said bin Mussayyah r.a. berkata, "apabila seseorang hilang dalam barisan pertempuran,hendaknyalah istrinya menunggu setahun lamanya."(HR. Bukhari).
Kalau suaminya hilang dalam tawanan dan tidak diketahui tempatnya, maka ia di hukumi sebagai suami yang hilang tidak menentu tempatnya.
Hadits Nabi SAW:
قَالَ اَلزُّهْرِى فِى الاَسِيْرِ يُعْلَمْ مَكَانُهُ: لاَتَتَزَوَّجُ اِمْرَأَتُهُ وَلاَيُقْسَمُ مَالُهُ فَاِذَانْقَطَعَ خَبَرُهُ فَسُنَّتُهُ سُنَّةُالْمَفْقُوْدِ(رواه البخارى)
Artinya:
Berkata zuhri dala perkara tawanan yang diketahui tempatnya: "istriny itu tidak boleh menikah, dan hartanya itu belum boleh dibagi-bagi, bila telah putus kabar beritanya, maka aturannya adalah aturan suami yang hilang."(HR.Bukhari)
Sebelum iddah itu sampai, hukumnya haram bagi perempuan itu menikah. Allah SWT berfirman:
.......وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Artinya:
"Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya…"(Al-Baqarah:235)
5.      Iddah perempuan yang di Ila'
Jumhur fuqaha mengatakan bahwa ia harus menjalani iddah. Sebaliknya, Zabir bin Zaid berpendapat bahwa ia tidak wajib iddah, jika ia telah mengalami haid tiga kali selama masa empat bulan. Pendapat ini juga dijadikan pegangan oleh segolongan fuqaha dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas r.a. dengan alasan bahwa diadakannya iddah adalah untuk mengetahui kosongnya rahim.
Jumhur fuqaha beralasan bahwa istri yang di Ila' adalah istri yang dicerai juga, maka ia harus beriddah seperti perempuan yang dicerai.

C. Hikmah Iddah
Adapun hikmah adanya iddah adalah sebagai berikut:
a.       Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan seorang dengan yang lain.
b.      Memberi kesempatan kepada suami istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.
c.       Menjunjung tinggi masalah perkawinan yaitu untuk menghimpunkan orang-orang arif mengkaji masalahnya, dan memberikan tempo berfikir panjang.
d.      Kebaikan perkawinan tidak terwujud sebelum kedua suami istri sama-sama hidup lama dalam ikatan akadnya.
Dalam pedoman perkawinan, halaman:88 disebutkan bahwa hikmah iddah adalah:
a)      Iddah adalah masa berfikir kembali lagi atau berpisah
b)      Waktu iddah baik bagi pihak ketiga untuk usaha merujuk kembali
c)      Masa penyelesaian segala masalah bila masih ada masalah dan akan tetap berpisah
d)     Masa pealihan untuk menentukan hidup baru
e)      Sebagai waktu berkabung bila suaminya meninggal dunia
f)       Masa untuk menentukan kosong tidaknya istri dari suami
g)      Sebagai hokum ta'abudy.[1]

RUJUK
A.  Pengertian  Rujuk
Rujuk artinya kembali. Menurut syara' adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah talak raj'i.
....وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا.....
Artinya:
"Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah."(Q.S. Al-Baqarah:228)
Bila seseorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat bila keduanya betul-betul hendak kembali (islah). Dengan arti bahwa mereka benar-benar sama-sama saling mengerti dan penuh rasa tanggung jawab antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi, bila suami mempergunakan kesempatan rujuk itu bukan untuk berbuat islah, bahkan sebaliknya untuk mengniaya tanpa memberi nafkah, atau semata-mata untuk menahan istri agar jangan menikah dengan orang lain, dan sebagainya. Maka suami tidak berhak untuk merujuk istrinya itu, malah haram hukumnya.
    
B.  Macam Rujuk
Mengenai macamnya rujuk, hanya dapat dilakukan dalam talak yang raj'i selama istri masih dalam masa iddah. Nabi Muhammad SAW. Bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللّهُ عَنْهُمَا لَمَّاسَأَلَهُ سَائِلٌ قَالَ: اَمَا اَنْتَ طَلَقْتَ اِمْرَاَتَكَ مَرَّةً اَوْمَرَّتَيْنِ فَاِنَّ رَسُوْلَ اللّهِ اَمَرَنِى اَنْ اُرَجِعُهَا          (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Ibnu Umar r.a waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata,"Adapun engkau yang telah mencerikan istri baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW. telah menyuruhku merujuk istriku kembali."(HR.Muslim)
Firman Allah SWT:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ....
Artinya:
"Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf pula."(Q.S. Al-Baqarah:231)

C.  Syarat dan Rukun Rujuk
Syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
a)      Saksi untuk rujuk
b)      Rujuk dengan kata-kata atau penggaulan istri
c)      Kedua belah pihak yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
d)     Istri telah di campuri
e)      Istri baru dicerai dua kali
f)       Istri yang di cerai dalam masa iddah raj'i
Rukun rujuk antara lain:
a.       Ada suami yang merujuk atau wakilnya
b.      Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampurinya
c.       Kedua belah pihak (suami dan istri) sama-sama suka
d.      Dengan pernyataan ijab qobul, seperti mengucapkan kata-kata rujuk misalnya:"aku rujuk engkau pada hari ini". Atau: "telah ku rujuk istriku yang bernama:……..pada hari ini".dan sebagainya.