Rabu, 23 November 2011

perenc. n desain pembelajaran


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Langkah-langkah penyusunan kompetensi dasar, indikator hasil belajar dan materi pelajaran
Direktorat tenaga kependidikan, Dikdasmen menjelaskan bahwa "kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak". Dijelaskan lebih lanjut bahwa, "kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru".
Berdasarkan uraian tersebut maka standar kompetensi guru dapat diartikan sebagai suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan". Atau standar kompetensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan".[1]
Kompetensi dasar kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penguasaan konsep atau materi pelajaran yang diberiakan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu. Dalam kurikulum, kompetensi sebagai tujuan pembelajaran itu dideskripsikan secara ekplisit, sehingga dijadikan standar dalam pencapaian tujuan kurikulum. Baik guru maupun siswa perlu memahami kompetensi yang harus dicapai dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Pemahaman ini diperlukan untuk memudahkan dalam merancang strategi pembelajaran.
Kompetensi dasar sebagai tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk perilaku yang bersifat umum sehingga masih sulit diukur ketercapaiannya. Oleh sebab itu, tugas guru dalam mengembangkan program perencanaan salah satunya adalah menjabarkan kompetensi dasar menjadi indikator hasil belajar. Indikator inilah yang menjadi kriteria keberhasilan pencapaian kompetensi dasar.
Indikator hasil belajar adalah tujuan pembelajaran yang diharapkan dapat dimiliki oleh siswa setelah mereka melakukan proses pembelajaran tertentu. Dengan demikian, indikator hasil belajar merupakan kemampuan siswa yang dapat diobservasi (observable), artinya apa hasil yang diperoleh siswa setelah mereka mengikuti proses pembelajaran.
Dalam rumusan yang lengkap, ada empat komponen pokok yang harus tampak dalam rumusan indikator hasil belajar seperti yang digambarkan dalam pertanyaan berikut:
1.      Siapa yang belajar atau yang diharapkan dapat mencapai tujuan atau mencapai hasil belajar itu?
Misalnya: siswa, peserta belajar, peserta penataran, dan lain sebagainya.
2.      Tingkah laku atau hasil belajar yang bagaimana yang diharapkan dapat dicapai itu?
Istilah-istilah tingkah laku yang dapat diukur sehingga menggambarkan indikator hasil belajar itu diantaranya:
·       Mengidentifikasi (Identify)
·       Menyebutkan (name)
·       Menyusun (construct)
·       Menjelaskan (describe)
·       Mengatur (order)
·       Membedakan (different)
Setelah istilah-istilah untuk tingkah laku yang tidak terukur, sehingga kurang tepat dijadikan sebagai tingkah laku dalam tujuan pembelajaran karena tidak menggambarkan indikator hasil belajar, misalnya:
·       Mengetahui
·       Menerima
·       Memahami
·       Mencintai
·       Mengira-ngira dan lain sebagainya
3.      Dalam kondisi bagaimana hasil belajar itu dapat ditampilkan?
Berhubungan dengan kondisi atau dalam situasi dimana subjek dapat menunjukkan kemampuannya.
4.      Seberapa jauh hasil belajar itu bisa diperoleh?
Pertanyaan ini berhubungan dengan standar kualitas dan kuantitas hasil belajar, artinya standar minimal yang harus dicapai oleh siswa kadang-kadang harus dicapai seluruhnya (100%) atau sebagian saja. Misalnya diajarkan 5 teori tentang asalusul kehidupan, diharapkan siswa dapat menyebutkan 3 diantaranya.
Standar kompetensi yang harus dicapai siswa memiliki cakupan yang sangat luas,maka dijabarkan pada kompetensi dasar. Kompetensi dasar inilah yang merupakan standar minimal yang harus dikuasai siswa dalam setiap mata pelajaran. Selanjutnya, untuk melihat keberhasilan pencapaian kompetensi dasar tersebut guru perlu merumuskan indikator hasil belajar, sebagai criteria pencapaian kompetensi dasar.[2]
Komponen, Kompetensi, dan Indikator Standar Kompetensi Guru (SKG)
KOMPONEN
KOMPETENSI
INDIKATOR
Pengelolaan pembelajaran
1.    Penyusunan rencana pembelajaran
1.1.       Mampu mendeskripsikan tujuan pembelajaran
1.2.       Mampu memilih atau menentukan materi
1.3.       Mampu mengorganisasi materi
1.4.       Mampu menentukan metode atau strategi pembelajaran
1.5.       Mampu menentukan media atau alat peraga pembelajaran
1.6.       Mampu menyusun perangkat penilaian
1.7.       Mampu menentukan teknik penilaian
1.8.       Mampu mengalokasikan waktu

2.    Pelaksanaan interaksi belajar mengajar
2.1.       Mampu membuka pelajaran
2.2.       Mampu menyajikan materi
2.3.       Mampu menggunakan metode atau strategi
2.4.       Mampu menggunakan alat peraga atau media
2.5.       Mampu menggunakan bahasa yang komunikatif
2.6.       Mampu memotivasi siswa
2.7.       Mampu mengorganisasi kegiatan
2.8.       Mampu berinteraksi dengan siswa secara komunikatif
2.9.       Mampu menyimpulkan pembelajaran
2.10.   Mampu memberikan umpan balik
2.11.   Mampu melaksanakan penilaian
2.12.   Mampu menggunakan waktu

3.   Penilaian prestasi belajar peserta didik
3.1.       Mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran
3.2.       Mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda
3.3.       Mampu memperbaiki soal yang tidak valid
3.4.       Mampu memeriksa jawaban
3.5.       Mampu mengklasifikasikan hasil-hasil penilaian
3.6.       Mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian
3.7.       Mampu menyusun laporan hasil penilaian
3.8.       Mampu membuat interprestasi kecendrungan hasil penilaian
3.9.       Mampu menentukan korelasi antar soal berdasarkan hasil penilaian
3.10.   Mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian
3.11.   Mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis  

4.    Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik
4.1.       Menyusun program tindak lanjut hasil penilaian
4.2.       Mengklasifikasi kemampuan siswa
4.3.       Mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian
4.4.       Melaksanakan tindak lanjut
4.5.       Mengevaluasi hasil tindak lanjut hasil penilaian
4.6.       Menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.
Pengembangan profesi
Pengembangan diri
1.1.      Mengikuti informasi perkembangan IPTEK yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah
1.2.      Mengalih bahasakan buku pelajaran atau karya ilmiah
1.3.      Mengembangkan berbagai model pembelajaran
1.4.      Menulis makalah
1.5.      Menulis atau menyusun diklat pelajaran
1.6.      Menulis buku pelajaran
1.7.      Menulis modul pelajaran
1.8.      Menulis karya ilmiyah
1.9.      Melakukan penelitian ilmiah
1.10.  Menemukan teknologi tepat guna
1.11.  Membuat alat peraga atau media
1.12.  Menciptakan karya seni
1.13.  Mengikuti pelatihan terakreditasi
1.14.  Mengikuti pendidikan kualifikasi
1.15.  Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
Penguasaan akademik
1.     Pemahaman wawasan
1.1.       Memahami visi dan misi pendidikan nasional
1.2.       Memahami hubungan pendidikan dan pengajaran
1.3.       Memahami konsep pendidikan dasar dan menengah
1.4.       Memahami fungsi sekolah
1.5.       Mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil pendidikan
1.6.       Membangun system yang menunjukkan keterkaitan pendidikan sekolah dan luar sekolah

2.     Penguasaan bahan kajian akademik
2.1.       Memahami struktur pengetahuan
2.2.       Menguasai subtansi materi
2.3.       Menguasai substansi kekhususan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
Untuk membangun pendidikan yang bermutu, yang paling penting bukan membangun gedung sekolah atau sarana dan prasarana, melainkan harus dengan upaya peningkatan proses pengajaran dan pembelajaran yang berkualitas, yakni proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan, dan mencerdaskan. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh guru yang bermutu.
     Abdurrahman mas'ud menyebutkan tiga kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru, yaitu:
1.      Menguasai materi atau bahan ajar
2.      Antusiasme (memiliki semangat dan senang mengajar)
3.      Penuh kasih sayang (loving) dalam mengajar dan mendidik.[3]

Contoh: standar kompetensi pendidikan agama islam aspek aqidah kelas X SMA sebagai berikut:
"Memahami ayat-ayat Al-Qur'an tentang manusia dan tugasnya sebagai kholifah dibumi".
Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal dalam mata pelajaran yang harus dimiliki oleh lulusan, kemampuan minimal yamg harus dapat dilakukan atau dapat ditampilkan oleh siswa, standar kompetensi berlaku untuk semua mata pelajaran. Misalnya kompetensi dasarnya adalah sebagai berikut:
1.1.Membaca QS. Al-Baqarah:30, Al-Mukminun:12-14, Az-Zariyat:56, An-Nahl:78
1.2.Menyebutkan arti QS. Al-Baqarah:30, Al-Mukminun:12-14, Az-Zariyat:56, An-Nahl:78
1.3.Menampilkan perilaku sebagai kholifah dibumi seperti yang terkandung dalam QS. Al-Baqarah:30, Al-Mukminun:12-14, Az-Zariyat:56, An-Nahl:78
Indikator adalah kompetensi dasar yang lebih spesifik dan merupakan ukuran untuk mengetahui ketercapaian hasil belajar mengajar.
Contoh:
Kompetensi dasar
1.2. Menyebutkan arti QS. Al-Baqarah:30, Al-Mukminun:12-14, Az-Zariyat:56, An-Nahl:78
Indikator hasil belajarnya dapat dirumuskan sebagai berikut:
Menyimpulkan kandungan surat -Zariyat:56 tentang tugas manusia sebagai makhluk.[4]
Pada KBK tahun 2004, Kompetensi dasar berorientasi pada perilaku afektif dan psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif. Contoh: pelajaran PAI kelas X SMA aspek Aqidah.
3.1.Menyebutkan 10 sifat Allah dalam Asmaul Husna
3.2.Menjelaskan arti 10 sofat Allah dalam Asmaul Husna
3.3.Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap 10 sifat sifat Allah dalam Asmaul Husna
Indikatornya adalah:
»      Menjelaskan sifat-sifat Allah SWT
»      Menunjukkan tanda-tanda pengahayatan terhadap sifat-sifat Allah dalam perilaku sehari-hari
»      Menjelaskan pengertian Asmaul Husna
»      Menyebutkan 99 Asmaul Husna
»      Menunjukkan tanda-tanda penghayatan terhadap Asmaul Husna dalam perilaku sehari-hari.[5]
Materi pelajaran merupakan suatu yang disajikan guru untuk diolah dan kemudian dipaahami oleh siswa, dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan instruksional yang telah ditetapkan. Dalam rencana pengajaran, materi yang perlu ditetapkan dalam langkah ketiga ( setelah perumusan tujuan dan penyusunan alat evaluasi) baru berupa:
a.       Pokok-pokok bahan
b.      Rincian setiap pokok bahan
Contoh:
Tujuan Instruksional
Meteri Pelajaran
Murid dapat mengubah kalimat aktif menjadi kalimat pasif
1.    Ciri kalimat aktif dan pasif
1.1.  Ciri-ciri kalimat aktif
1.2.  Ciri-ciri kalimat pasif
2.    Perbedaan kalimat aktif dan pasif:
2.1.  Susunan kalimat
2.2.  Bentuk kata kerja yang dipakai
3.    Dan seterusnya
Dari contoh diatas dapat diketahui bahwa pada langkah ini materi pelajarannya masih beruapa buturan-butirannya saja.[6]
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyiapan dan pengelolaan meteri pelajaran, yaitu:
a.       Penyiapan materi pelajaran yang berisi pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator hasil belajar
b.      Materi pembelajaran perlu dipelajari perlu diperinci atau diuraikan batasan ruang lingkupnya baik aspek kognitif, afektif, Psikomotor, kemudian diurutkan dan ditunjukkan keterkaitan antar isi materi yang dipelajari.
c.       Isi materi pembelajar berkaitan dengan hal-hal yang abstrak dan juga yang bersifat konkret
d.      Sumber-sumber matei pelajaran dan sumber belajar
e.       Persiapan materi dibuat (1) persatuan waktu dalam silabus pembelajaran (SP), (2)persatuan pembelajarn dalam program rencana pelajaran (RP)
f.       Penguasaan materi pelajaran dilakukan melalui pola kegiatan belajar didalam kelas dan diluar kelas.
g.      Penilaian kesesuaian materi dengan hasil belajar perlu dilakukan secara terus menerus dengan prinsip penilaian berbasis kelas.[7]



















DAFTAR PUSTAKA

Ibrahim, R., perencanaan pengajaran, Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2003.
Darwyan Syah, Drs. M.Pd, M.Si., Perencanaan Sistem Pengajaran Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Putra Grafika, 2007.
Wina Sanjaya, Prof. Dr., M.Pd., Perencanaan & Desain Sistem Pembelajaran, Jakarta: Kencana, 2010.
Suparlan, Dr. M.Ed., Guru sebagai profesi, Yokyakarta: Hikayat, 2006.


[1] Dr. Suparlan, M.Ed., Guru sebagai profesi, (Yokyakarta: Hikayat, 2006), 85-86.
[2] Prof. Dr. Wina Sanjaya, M.Pd., Perencanaan & Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta: Kencana, 2010), 136-140.
[3] Ibid Dr. Suparlan, M.Ed., 87-91.
[4] Drs. Darwyan Syah, M.Pd, M.Si., Perencanaan Sistem Pengajaran Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Putra Grafika, 2007), 107.
[5] Ibid Drs. Darwyan Syah, M.Pd, M.Si. 112-113.
[6] R. Ibrahim, perencanaan pengajaran, (Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2003), 100-103.
[7] Ibid Drs. Darwyan Syah, M.Pd, M.Si. 117-118.